Sumbawa Besar,Mediantara.id –
Kanit Pidum bersama anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial AD alias Lando (25) berdomisili di komplek Griya Idola, Rt. 001 Rw. 018, Desa Labuhan Sumbawa, diamankan polisi pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 wita di rumah korban Bayu Rivaldy alias Aldy Bur yang beralamat di Kampung Irian, Jalan Osap Sio Rt.005 Rw.004 Kel. Seketeng Sumbawa.
Diungkapkan AKP Regi, saat itu terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda VARIO 150 warna silver dengan nopol : EA 6365 AL kepada korban. keesokan harinya, pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita, terduga pelaku Aldo menyuruh Hendri yang beralamat di BTN Baiti Jannati Kel. Samapuin untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
“terduga pelaku tidak tahu dimana sepeda motor pinjaman tersebut digadaikan oleh Hendri. namun menurut Hendri, motor tersebut digadaikan di BTN belakang AZENA Desa Uma Beringin Kec. Unter iwes,” ungkap AKP Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AD alias Lando. Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terduga
pelaku ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti, tukas Kasat Reskrim. (Jim)