Sumbawa Besar, Mediantara.id –
Aparat kepolisian polres sumbawa berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 500 juta, pada
Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.
Kedua pelaku adalah warga dari luar pulau sumbawa, masing – masing berinisial AB alias AR (46) alamat : Perumahan Safira Permai no 15, Kelurahan Jua-jua, Kec. Kayu Agung, Kab. Ogan Komring Ilir, Prov. Sumatra selatan. Rekan pelaku berinisial JR (32), alamat : Jl. Putri, Rt 007 Rw 005, Kel. Pasar manggis, Kec. Setia budi, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Kedua pelaku merupakan residivis spesial pencurian uang dalam mobil. Mereka beraksi di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer, Kec. Plampang, Sumbawa Besar pada senin sore, 15 Juli 2024 sekitar pukul 15.10 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) menerangkan, saat itu korban Yosua Timotius Elim, asal Kel. karang basuki, Kec. Sukun, Kota Malang, memarkir mobilnya di halaman parkir Rumah Makan Adem Ayem di Dusun Jompong Desa Muer Kec. Plampang Sumbawa Besar.
“saat itu korban bersama karyawannya bernama Ilham berhenti untuk makan siang. sekitar setengah jam makan dan hendak kembali ke Desa Ai Boro, tetapi mobilnya dalam kondisi pecah kaca sebelah kiri bagian belakang. kemudian korban mengecek uang senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang disimpan di kursi bagian belakang penumpang sebelah kiri terbungkus tas kresek warna hitam sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Plampang untuk ditindak lanjuti,” papar AKP Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal polres sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. sekitar pukul 21.00 wita Tim bergerak ke arah Kec. Alas Sumbawa. Tim Opsnal bersama anggota polsek alas kota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di jalan lintas Sumbawa – Tano di wilayah kec. alas.
“ketika diinterogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya”, ungkap Kasat.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
Untuk diketahui, kedua pelaku pencurian merupakan Residivis. Pelaku JR terlibat kasus curhat dijakarta tahun 2012 dan kasus curat tahun 2016 di Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaku AB terlibat kasus curat di Jambi tahun 2001 dan kasus curat di sulawesi tahun 2016.
Pelaku tergolong mahir (spesialis) di bidang pecah kaca mobil. aksi pencurian tersebut sudah terencana 10 hari sebelum kejadian, dimana pelaku dengan modus mencari atau mengintai korban yang lengah ketika keluar dari Bank sambil membawa uang.
Kedua pelaku dari Palembang menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok, dan ke Sumbawa Besar. dalam aksi pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 498.465.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dari Rp. 500 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dicurinya. (Jim)