Diduga Jadi Kurir Sabu, Dua Mahasiswa Alas, Di Ciduk Polisi Bersama 2 Kilagram Barang Bukti

Bagikan berita

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sumbawa-Besar,Mediantara.id–Dua Mahasiswa asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, masing-Masing AAS,(21 Th) dan FB,(22 Th), diciduk Tim Opsnall Resnarkoba Polres Sumbawa, Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, AKP.Thamrin. S.Sos, pada Kamis (29/12) sekitar pukul 00.30 wita di rumah milik J, di Desa Telaga Bakti, Alas. Ikut diamankan 1 koper besar warna Coklat, 2 poket yang di duga Narkoba jenis Sabu seberat 2.041,79 gram, 2 bungkus plastik Teh merk Alishan dan 1 buah HP merk oppo.

Kapolres Sumbawa, AKBP. I Gede Nyoman Bagus Junaidi, SIK,SH, M.AP yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumbawa,AKP Thamrin, S.Sos, dalam konferensi Pers, Sabtu,(21-12) menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam tahun 2024 bermuka dari hasil penyelidikan polisi dimana 2 terduga kurir narkoba ini mengambil BB tersebut di Bandara Internasional Lombok lewat pengiriman udara dari, Y di Aceh. Dari BIL keduanya membawa BB tersebut ke rumah J di Alas, saat koper dibuka, Tim Opsnal mendabrak pintu rumah dan menemukan keduanya sedang membuka koper yang berisi narkoba jenis sabu, sambil melakukan Vidio Call ke Pengirim yakni YD di Aceh untuk mengkonfirmasi bahwa BB telah di terima.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku, lanjut Kapolres, BB tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial W di Kecamatan Moyo Hilir. Saat Polisi bersama kedua tersangka ini akan mengantarkan BB ke rumah W, tapi W tidak berada di tempat, diduga W telah diinformasi oleh Y dari Aceh.

Kasat Resnarkoba,AKP Thamrin menambahkan, W telah berhasil diamankan. “W telah berhasil kami amankan, sekarang dalam pemeriksaan secara intensif,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, perkiraan harga narkoba seberat 2 KG ini sebesar Rp. 2 Milyar. Sementara dua Mahasiswa sebagai kurir ini mendapat imbalan sebesar masing-masing Rp.2.500.000.

Perbuatan ke dua Mahasiswa ini dijerat dengan pasal 115 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 135 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP I Gede Nyoman Bagus Junaidi menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbawa untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba. ” Setiap ada Jumat Curhat, saya selaku Kapolres selalu menekankan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pengaruh narkoba. Termasuk kami masuk ke sekolah-sekolah memberi penyuluhan tentang bahaya narkoba,” kata Kapolres.(san)

Bagikan berita

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

berita terkait

Cari Berita Lain...